Desa Meraran

Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Meraran

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Perangkat Desa terdiri atas :

  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksana Kewilayahan;dan
  3. Pelaksana Teknis.

 

  1. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan.

 

  1. Pelaksana Kewilayahan atau biasa disebut dengan Kepala Dusun merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

 

  1. Tugas kewilayahan meliputi :
  2. penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa
  4. pemberdayaan masyarakat desa.

 

  1. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan.

 

Tugas dan Fungsi

 

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

 

 

  • pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

 

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi :
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  3. penataan administrasi perangkat desa.
  4. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat.
  5. pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

 

  1. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
  2. pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  3. verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

  1. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
  3. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
  4. melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

 

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  2. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  3. menyusun rancangan regulasi desa
  4. pembinaan masalah pertanahan
  5. pembinaan ketentraman dan ketertiban
  6. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
  7. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

  1. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  2. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  3. pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 

  1. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi :
  2. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
  3. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

  1. Kepala Kewilayahan atau disebut kepala Dusun (3 wilayah : Dusun Meraran, Dusun Batu Cermai, Dusun Aina) bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi :
  2. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Desa

1.156

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.156penduduk

1.164

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.164penduduk

2.320

TOTAL

TOTAL2.320penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. ABDUL KADIR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

JUHARDI, S.IP

Tidak Ada di Kantor

BOY SUSANDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SAIFULLAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RINDI ANTIKA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

APRISAL

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

MINTARTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SONO PURWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Aina

HENDARSI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Batu Cermai

MUKHLISEIN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

2

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 22
Kemarin : 10
Total Pengunjung : 2.551
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

H. ABDUL KADIR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

JUHARDI, S.IP

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BOY SUSANDI


Tidak Ada di Kantor

SAIFULLAH

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

RINDI ANTIKA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

APRISAL

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MINTARTI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SONO PURWANTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

HENDARSI

Kepala Dusun Aina
Tidak Ada di Kantor

MUKHLISEIN

Kepala Dusun Batu Cermai
Tidak Ada di Kantor